Pengertian lingkungan dari berbagai sumber:
1.
Menurut Soemarwoto,
lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang
yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita
2.
Menurut
McNaughton & Wolf, lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang
bersifat biologis dan fisika langsung mempengaruhi kehidupan pertumbuhan,
perkembangan dan reproduksi organism.
3.
Menurut Allaby,
lingkungan hidup diartikan sebagai the
physical chemical and biotic condition surrounding and arganism
4.
Menurut Purba,
lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlansungnya
bermacam-macam interaksi social antara berbagai kelompok beserta prantanya
dengan symbol dan nilai.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_lingkungan_hidup_menurut_para_ahli_info951.html
Studi kasus lingkungan hidup dan penanggulangannya
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC,
metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari
yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam
lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
1.
Peningkatan suhu
rata-rata bumi
2.
Pencairan es di
kutub
3.
Perubahan iklim
regional dan global
4.
Perubahan siklus
hidup flora dan fauna
5.
Kerusakan
lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian
20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi
ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon
(O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan
bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih
cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Penanggulangannya:
Penggunaannya rumah kaca harus lebih dibatasi
sehingga dengan tidak melnggunakan rumah kaca secara berlebihan lingkungan
hidup dalam lebih terjaga, suhu rata-rata yang meninggkat di bumi akan dapat
dikurangi.
Mengenai perundang-undangan lingkungan hidup:
Undang-undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1982,
tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, telah disempurnakan
menjadi Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 1997 Tentang Pengololaan
Lingkungan Hidup.
Pasal 1 ayat 1:Lingkungan hidup adalah kesatuan
tuang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesjateraan
manusia serta makhluk hidup.
Berdasarkan ayat tersebut, maka dengan kejadian
pencurian ikan secara besar-besar dan penangkapan ikan secara illegal oleh
nelayan negara lain, dapat menimbulkan sebuah kerusakan lingkungan hidup, yang
menyebabkan terancamnya kelangsungan hidup makhluk hidup lain.
Solusinya adalah:Meninggkatkan kewaspadaan atau
penjagaan terhadap lingkungan hidup sekitar, serta memberikan sangsi hokum dan social
bagi pelaku-pelaku yang melanggar hal tersebut.
https://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-32-35.pdf