Selasa, 31 Maret 2015

Tugas Lingkungan Hidup

Pengertian lingkungan dari berbagai sumber:
1.    Menurut Soemarwoto, lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita
2.    Menurut McNaughton & Wolf, lingkungan hidup adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika langsung mempengaruhi kehidupan pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism.
3.    Menurut Allaby, lingkungan hidup diartikan sebagai the physical chemical and biotic condition surrounding and arganism
4.    Menurut Purba, lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlansungnya bermacam-macam interaksi social antara berbagai kelompok beserta prantanya dengan symbol dan nilai.
http://carapedia.com/pengertian_definisi_lingkungan_hidup_menurut_para_ahli_info951.html

Studi kasus lingkungan hidup dan penanggulangannya
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.

Dampak dari pemanasan global adalah:
1.    Peningkatan suhu rata-rata bumi
2.    Pencairan es di kutub
3.    Perubahan iklim regional dan global
4.    Perubahan siklus hidup flora dan fauna
5.    Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Penanggulangannya:
Penggunaannya rumah kaca harus lebih dibatasi sehingga dengan tidak melnggunakan rumah kaca secara berlebihan lingkungan hidup dalam lebih terjaga, suhu rata-rata yang meninggkat di bumi akan dapat dikurangi.

Mengenai perundang-undangan lingkungan hidup:
Undang-undang Republik Indonesia No.4 Tahun 1982, tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup, telah disempurnakan menjadi Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 1997 Tentang Pengololaan Lingkungan Hidup.
Pasal 1 ayat 1:Lingkungan hidup adalah kesatuan tuang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesjateraan manusia serta makhluk hidup.
Berdasarkan ayat tersebut, maka dengan kejadian pencurian ikan secara besar-besar dan penangkapan ikan secara illegal oleh nelayan negara lain, dapat menimbulkan sebuah kerusakan lingkungan hidup, yang menyebabkan terancamnya kelangsungan hidup makhluk hidup lain.
Solusinya adalah:Meninggkatkan kewaspadaan atau penjagaan terhadap lingkungan hidup sekitar, serta memberikan sangsi hokum dan social bagi pelaku-pelaku yang melanggar hal tersebut.
https://www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-32-35.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar